Royalti Lagu 2% di Acara Pernikahan Dinilai Menyimpang

Royalti Lagu 2% di Acara Pernikahan Dinilai Menyimpang

•

Dalat Wine – Pernyataan Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenai kewajiban membayar royalti untuk lagu yang diputar di acara pernikahan menuai protes. Kebijakan tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat serta pelaku industri event di Indonesia.

“Baca Juga: Dark AI Tawarkan FraudGPT dan WormGPT untuk Aksi Siber Ilegal”

Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menyampaikan bahwa royalti lagu sebesar dua persen dikenakan untuk acara pernikahan. Pernyataan itu langsung memicu respons kritis dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara acara.

Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut bahwa acara pernikahan adalah kegiatan privat, bukan konser komersial yang diatur dalam perundangan terkait hak cipta.

Penjelasan WAMI dan Dasar Pengenaan Royalti Lagu

WAMI menjelaskan bahwa setiap penggunaan musik di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk dalam acara seperti pesta pernikahan. Menurut mereka, biaya yang dikenakan sebesar dua persen dari biaya produksi musik atau keseluruhan acara.

Namun, pernyataan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pelaku industri event. Banyak yang mempertanyakan definisi ruang publik dan apakah acara keluarga seperti pernikahan masuk dalam kategori tersebut.

Backstagers Indonesia Kritik Penerapan Royalti yang Tidak Tepat

Backstagers Indonesia menegaskan bahwa kebijakan royalti dua persen untuk pernikahan adalah salah kaprah. Andro Rohmana menyebut bahwa hal ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap ekosistem industri event.

Menurutnya, ada perbedaan antara event korporasi, konser musik, dan acara privat seperti pernikahan. Wedding organizer tidak dapat disamakan dengan promotor musik. Karena itu, penerapan royalti seharusnya mempertimbangkan karakteristik tiap jenis acara.

Ia juga menyebut bahwa narasi yang terus diulang soal kewajiban royalti di acara pernikahan hanya menciptakan keresahan. Selain itu, kebijakan ini berisiko menghambat pertumbuhan industri event yang sedang berkembang di Indonesia.

Regulasi yang Berlaku Tidak Mencakup Acara Privat

Backstagers Indonesia mengacu pada beberapa regulasi penting untuk menunjukkan bahwa acara pernikahan tidak termasuk dalam objek royalti.

  1. PP No. 56 Tahun 2021 menyebut bahwa royalti berlaku untuk layanan publik yang bersifat komersial
  2. SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 merinci tarif royalti, tapi tidak mencantumkan hajatan keluarga
  3. SK LMKN No. 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 hanya mengatur konser musik, baik berbayar maupun gratis

Andro menilai bahwa interpretasi WAMI terlalu luas dan mengabaikan konteks hukum yang jelas membatasi ruang lingkup pemungutan royalti.

Praktik Global Berbeda: Royalti Tidak Dikenakan untuk Pernikahan

Andro juga membandingkan praktik internasional yang lebih proporsional dalam menerapkan royalti musik. Di banyak negara, acara pernikahan pribadi tidak dikenai royalti.

  • Australia membebaskan lisensi musik untuk pernikahan privat
  • Inggris hanya menerapkan lisensi pada kegiatan bisnis komersial
  • Jepang mengklasifikasikan pernikahan berbeda dari konser publik

Sebagai solusi, Backstagers Indonesia menyarankan agar lisensi dibebankan pada venue atau dimasukkan dalam kontrak kerja sama dengan penyelenggara acara. Langkah ini dinilai lebih adil dan tidak membebani masyarakat.

“Baca Juga: YouTube Gunakan AI untuk Verifikasi Umur Pengguna”

Menyeimbangkan Perlindungan Hak Cipta dan Keadilan Sosial

Backstagers Indonesia menegaskan bahwa mereka mendukung perlindungan hak cipta dan menghormati karya musisi. Namun, kebijakan harus berbasis hukum, adil, dan sesuai kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang belum stabil, kebijakan yang keliru justru bisa meredam pertumbuhan industri kreatif. Potensi industri event global yang diperkirakan mencapai USD 1,76 triliun pada 2029 bisa menjadi peluang besar bagi Indonesia. Tapi peluang ini bisa hilang jika regulasi tidak jelas.

Sebagai asosiasi dengan 2.000 anggota di 24 provinsi, Backstagers Indonesia telah menyusun Manifesto Backstagers. Dokumen ini menjadi peta jalan bagi pengembangan industri event berbasis kompetensi, perlindungan ekosistem, dan regulasi yang berpihak pada pertumbuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *