Dalat Wine – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9). Dalam momen yang tak biasa, Nikita menarik perhatian dengan melakukan goyangan velocity di tengah sidang. Aksi tersebut ia lakukan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menggali keterangan dari ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya sendiri.
“Baca Juga: Windows AI Labs Hadir, Bawa Inovasi AI Baru ke Windows 11″
Sidang yang sedianya fokus pada analisis isi pesan antara Reza Gladys dan dokter Oki Pratama itu sempat ricuh. Salah satu jaksa pria mengutip isi percakapan tersebut untuk menanyakan makna tersirat kepada Frans Asisi, ahli bahasa yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nikita.
Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Berlangsung Tegang, Jaksa dan Ahli Bahasa Saling Debat
Dalam salah satu bagian sidang, jaksa membacakan potongan isi pesan. “Katanya (Oki), ‘Manusia kalau mau ditutup mulutnya itu pakai apa? Pakai uang. Dokter Reza maunya apa? Nikita enggak speak up? Bisa saja Dok, kasih aja, kasih makanan istilahnya. Soalnya kalau dia sudah speak up, bisa hancur, Dok,’” ujar jaksa.
Jaksa menyimpulkan bahwa pesan tersebut merupakan bentuk permintaan agar Nikita tidak membongkar informasi, yang ditafsirkan sebagai pemerasan. Namun, ahli bahasa Frans Asisi membantah kesimpulan jaksa. “Itu kesimpulan. Anda berkali-kali tidak bisa membedakan antara kesimpulan dengan kata-kata yang ada,” tegasnya.
Pesan Singkat Diduga Bukti Pemerasan, Jaksa Kupas Percakapan Reza Gladys dan Dokter Oki
Pesan singkat yang dibacakan menjadi poin krusial dalam dakwaan terhadap Nikita. Jaksa menilai ada upaya pengancaman melalui komunikasi digital, yang kemudian diperkuat dengan tindakan meminta imbalan berupa uang atau “makanan” agar informasi tidak tersebar.
Ahli bahasa tetap pada pendiriannya bahwa kalimat dalam pesan itu masih perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan konteks sebenarnya. Sementara itu, Nikita terlihat tidak menggubris proses serius ini dan malah meledek jaksa dengan bergoyang velocity berulang kali.
Hakim Ingatkan Nikita untuk Hargai Proses Hukum: “Giliran Sudah Diberikan, Tolong Dihargai”
Goyangan Nikita akhirnya mengundang perhatian Hakim Ketua, Kairul Soleh. Ia langsung menegur Nikita agar menghormati proses persidangan. “Tolong terdakwa ya, giliran saudara sudah kita berikan menanggapi ya, tolong dihargai pihak yang lain,” ujar Kairul.
Setelah ditegur hakim, Nikita langsung terdiam. Meski begitu, aksinya itu memancing reaksi dari para pengunjung sidang yang berteriak melihat kelakuan sang terdakwa. Momen tersebut menunjukkan ketegangan yang tinggi dalam sidang yang seharusnya berjalan secara formal dan fokus pada pembuktian hukum.
“Baca Juga: Ananta Update, Semua Karakter Bisa Didapat Tanpa Gacha”
Nikita Didakwa Lakukan Pemerasan dan Pencucian Uang, Ini Rincian Pasal yang Dilanggar
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan secara elektronik serta tindak pidana pencucian uang. Ia diduga menerima uang dari Reza Gladys dalam rangka membungkam informasi yang bersifat merusak. Dalam kasus ini, asistennya, Ismail Marzuki, juga ikut terseret sebagai pihak yang membantu.
Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ancaman pidana untuk Nikita bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak. Kasus ini dipantau publik secara luas karena melibatkan tokoh publik dan isu serius soal penyalahgunaan kekuasaan dalam komunikasi digital.

③-150x150.jpg)


Leave a Reply