Dalat Wine – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi. Mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan memori banding setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan harapan. Galih menilai bahwa ada sejumlah bukti dan saksi yang seharusnya dipertimbangkan namun justru tidak mendapat perhatian dari majelis hakim.
“Baca Juga: Prabowo Serukan Pengurangan Game Online Setelah Serangan SMAN 72″
Menurut Galih, pihaknya telah menyodorkan 57 bukti terkait Nikita Mirzani dan 20 bukti untuk Ismail Marjuki. Selain itu, mereka juga menghadirkan sejumlah saksi untuk mendukung argumen mereka. Namun, Galih merasa bahwa bukti-bukti tersebut tidak dijadikan pertimbangan utama dalam keputusan hakim. “Bukti-bukti kami dikesampingkan, hanya bukti dari JPU yang dipertimbangkan,” kata Galih menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam persidangan.
Kontroversi Bukti dan Saksi yang Tidak Dipertimbangkan
Dalam proses persidangan, Galih menilai ada ketimpangan signifikan, di mana bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pihak pembela tidak dianggap secara layak. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pihak Nikita Mirzani merasa perlu untuk mengajukan banding. Menurutnya, jika mereka tidak menggunakan hak banding, akan sangat disayangkan mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri telah mengajukan banding.
Galih menekankan bahwa dalam memori banding, pihaknya akan membuktikan bahwa Nikita Mirzani tidak terlibat dalam tindakan pemerasan yang dituduhkan kepadanya. “Kami minta agar Nikita Mirzani dan Ismail Marjuki dibebaskan dari vonis ini,” ujar Galih optimis.
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa Nikita Mirzani terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, meskipun dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti. Berdasarkan pertimbangan ini, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan sudah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Nikita. Sebelumnya, banyak pihak yang mengharapkan vonis lebih ringan mengingat rekam jejak Nikita yang relatif bersih, namun keputusan hakim tetap mengarah pada hukuman penjara.
Pihak Nikita Mirzani Menilai Putusan Tidak Adil
Galih Rakasiwi menilai bahwa putusan hakim terhadap Nikita Mirzani sangat tidak adil. Menurutnya, jika melihat dari bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan, seharusnya keputusan yang lebih berpihak pada pembelaan kliennya bisa dijatuhkan. Dalam hal ini, Galih mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sangat yakin bahwa Nikita tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
“Bukti-bukti yang kami ajukan sangat kuat, tetapi tetap saja hakim lebih memilih bukti-bukti dari JPU,” katanya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa langkah banding adalah keputusan yang harus diambil untuk mencari keadilan.
“Baca Juga: Inovasi Bayi Rekayasa Genetika: Bebas Penyakit & Cerdas Lebih Awal”
Harapan Pihak Pembela di Pengadilan Banding
Setelah mengajukan banding, Galih dan tim hukum Nikita Mirzani berharap agar pengadilan banding dapat meninjau kembali bukti-bukti yang telah mereka ajukan dan mempertimbangkan saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya. Mereka berharap agar keputusan banding nantinya bisa membebaskan Nikita Mirzani dari segala dakwaan dan vonis yang telah dijatuhkan.
Selain itu, pihak pembela juga berharap agar dalam proses banding kali ini, keadilan dapat ditegakkan dengan objektivitas yang lebih baik, mengingat pihak Nikita merasa telah mengalami ketidakadilan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Menurut Galih, jika banding berhasil, hal ini akan menjadi kemenangan besar bagi kliennya dan menjadi preseden positif dalam proses hukum yang lebih adil di Indonesia.
Mengingat bahwa JPU juga mengajukan banding, proses hukum ini masih jauh dari akhir. Masyarakat, termasuk pengamat hukum, akan terus memantau perkembangan kasus ini, yang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

③-150x150.jpg)


Leave a Reply