Dalat Wine – Anggota Komisi I DPR RI mengusulkan larangan penggunaan akun ganda di media sosial. Usulan ini mencuat dalam rapat bersama perwakilan perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube pada Selasa, 15 Juli 2025. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan akuntabel bagi seluruh pengguna.
“Baca Juga: Chip AI AMD dan Nvidia Masih Mengalir ke China”
Oleh Soleh, anggota Fraksi PKB, menyuarakan kekhawatirannya terhadap akun kedua (second account) yang dinilai kerap disalahgunakan. Menurutnya, akun ganda bukan hanya soal privasi, tapi juga bisa menjadi alat penyebar disinformasi dan perusak reputasi digital.
Akun Ganda Dinilai Jadi Akar Masalah Disinformasi dan Polarisasi Opini
Dalam penjelasannya, Oleh Soleh menyebut akun-akun ganda sering dipakai untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye negatif. Ia menilai akun palsu menciptakan distorsi informasi, membuat pihak yang tidak kompeten seolah ahli, dan menyulitkan masyarakat dalam memilah fakta.
Lebih lanjut, fenomena buzzer politik yang memanfaatkan akun palsu telah menjadi penyakit kronis di media sosial. Mereka dapat membentuk opini publik, menciptakan polarisasi, dan melakukan serangan digital terhadap tokoh atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, DPR mendorong regulasi yang ketat terhadap penggunaan lebih dari satu akun pribadi.
Satu Orang Satu Akun: Usulan Aturan untuk Bangun Akuntabilitas Digital
Salah satu poin utama usulan DPR adalah konsep “satu orang, satu akun resmi” untuk tiap platform media sosial. Ini berlaku baik untuk individu, perusahaan, maupun lembaga. Tujuannya adalah memastikan setiap pengguna dapat dipertanggungjawabkan atas aktivitas digitalnya.
Menurut DPR, pendekatan ini akan membantu membangun akuntabilitas, mengurangi penyamaran identitas, dan mendorong penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Regulasi ini diharapkan bisa membatasi ruang gerak pelaku kejahatan digital seperti doxing, manipulasi informasi, dan penipuan daring.
Respons Platform Digital: Meta dan TikTok Siap Kolaborasi, Tapi Ada Tantangan
Menanggapi usulan tersebut, Meta Indonesia melalui Berni Moestafa menyatakan bahwa mereka sudah memiliki aturan internal yang melarang penyalahgunaan akun ganda. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan teknis, terutama dalam hal verifikasi identitas dan pelacakan akun anonim.
Pihak TikTok juga menyampaikan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menjaga ekosistem digital yang aman. Mereka menekankan bahwa seluruh akun di platform mereka wajib mematuhi pedoman komunitas yang berlaku secara global.
“Baca Juga: Analis Sebut CEO Apple Tim Cook Sudah Saatnya Diganti”
Pelarangan Akun Ganda Perlu Aturan Jelas dan Perlindungan Privasi
Meski bertujuan baik, usulan pelarangan akun ganda menimbulkan pro dan kontra. Banyak pengguna memiliki akun kedua untuk alasan sah, seperti privasi, komunitas terbatas, atau konten tematik. Maka, penting bagi pemerintah merumuskan regulasi yang adil dan tidak mengancam kebebasan berekspresi.
Jika dijalankan tanpa pelanggaran hak digital, regulasi akun tunggal bisa menjadi solusi efektif melawan penyalahgunaan. Kolaborasi lintas sektor—antara DPR, pemerintah, dan platform digital—akan sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan adil dan proporsional.

③-150x150.jpg)


Leave a Reply