Dalat Wine – Langkah pemerintah Indonesia menyetujui permintaan Amerika Serikat untuk membebaskan bea masuk produk-produk asal AS menuai perhatian publik dan pengamat ekonomi. Kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama dagang antara kedua negara, namun analis menilai keputusan ini bisa berujung pada potensi gugatan dari negara lain.
“Baca Juga: Razer Cobra HyperSpeed Resmi Dirilis, Fokus pada Kecepatan dan Ringan”
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menyatakan bahwa pemberian tarif 0 persen atau Non-Tariff Measures (NTM) secara khusus kepada AS berisiko memicu reaksi negatif dari negara mitra dagang lainnya. Dalam kacamata perdagangan internasional, perlakuan khusus terhadap satu negara dapat dianggap sebagai diskriminasi.
Risiko Gugatan di WTO Mengintai Indonesia karena Perbedaan Perlakuan Dagang
Menurut Faisal, perbedaan perlakuan tarif dalam perdagangan internasional merupakan isu sensitif yang kerap menjadi sorotan di forum seperti World Trade Organization (WTO). Ia menilai bahwa kebijakan bebas bea masuk untuk AS dapat digolongkan sebagai bentuk ketidaksetaraan perlakuan, terutama jika tidak diberlakukan untuk negara mitra lain.
Faisal menyebut, “Ketika diberikan 0 persen dan NTM spesial untuk Amerika, itu akan sangat menantang. Dalam kaca global, hal semacam ini sangat lumrah digugat.” Oleh karena itu, Indonesia perlu mengantisipasi kemungkinan gugatan dari negara-negara yang merasa dirugikan.
Diplomasi dan Regulasi Cerdas Jadi Kunci Hindari Konsekuensi Hukum
Menghadapi potensi gugatan internasional, Faisal menekankan pentingnya kekuatan diplomasi dan strategi regulasi cerdas. Ia menjelaskan bahwa diplomasi memainkan peran utama dalam menentukan hasil dari tantangan dagang semacam ini. Jika negosiasi diplomatik kuat, maka potensi gugatan bisa ditekan atau diselesaikan secara damai.
Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak secara terbuka mengumumkan standar teknis yang dihitung sebagai bagian dari NTM. Negara lain bisa dengan mudah memantau hal tersebut dan menjadikannya dasar gugatan. Strategi yang sering digunakan negara maju adalah menempatkan persyaratan teknis di level asosiasi bisnis, bukan dalam regulasi resmi pemerintah.
Insentif Bebas Bea Harus Selaras dengan Upaya Dorong Industri Domestik
Faisal juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara insentif dagang dengan upaya membangun industri nasional, khususnya manufaktur. Ia menilai pemberian tarif istimewa kepada produk asing seperti dari AS harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menghambat pertumbuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menambahkan, “Tujuan insentif seperti ini seharusnya mendorong industri dalam negeri. Jika tidak diatur cermat, TKDN bisa terdampak negatif.” Pemerintah dinilai harus cerdas menyusun kebijakan yang tetap melindungi sektor produksi dalam negeri sambil menjalin hubungan dagang global.
“Baca Juga: Ford Mustang Reborn Tampil Gahar di GIIAS 2025″
Diversifikasi Ekspor dan BRICS Jadi Solusi Perluas Pasar Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Research Associate CORE Indonesia, Sahara, menilai Indonesia perlu mengurangi ketergantungan terhadap Amerika Serikat dengan memperluas ekspor ke negara-negara BRICS. Menurutnya, status keanggotaan Indonesia di BRICS dapat menjadi pintu masuk untuk mendiversifikasi ekspor dan memperluas akses pasar.
Sahara memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,04 persen pada semester II 2025, naik dari 4,87 persen di kuartal I. Ia juga mencatat bahwa jika Indonesia gagal memanfaatkan peluang pasar baru, pertumbuhan ekonomi semester I bisa berada di level 4,77 persen.
Diversifikasi ekspor dan penguatan industri lokal menjadi langkah strategis agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu mitra dagang. Peningkatan kualitas produk dan daya saing menjadi kunci untuk menjajaki pasar global yang lebih beragam dan stabil.

③-150x150.jpg)


Leave a Reply